Breaking News

Frequently Asked Question (FAQ)

  • Bagaimana cara agar terdaftar dalam DTKS?

Jawab : Masyarakat bisa mendaftar langsung ke Nagari melalui Operator SIKS-NG Nagari. Setiap bulan Pemerintah Nagari akan memilih sepuluh KK setiap bulan berdasarkan Musnag (Musyarwarah Nagari) untuk diusulkan setiap bulannya.

 

  • Kapan saya harus mendatangi Nagari untuk pengusulan DTKS?

  Jawab : Penginputan DTKS akan dilakukan Operator SIKS-NG Nagari mulai dari tanggal 15 setiap bulannya. Masyarakat bisa mendatangi Nagari sebelum tanggal 15.

 

  • Bagaimana caranya untuk mendapatkan PBI/BPJS APBD?

Jawab : Masyarakat harus terdaftar dalam DTKS (bisa ditanyakan melalui Operator SIKS-NG Nagari). kemudian masyarakat bisa datang langsung ke kantor Dinsos P3A untuk meminta surat rekomendasi Dinsos P3A. Persyaratannya dapat dilihat pada menu Standar Pelayanan pada website ini.

 

  • BPJS saya non aktif ketika berobat. Bagaimana cara mengaktifkannya kembali?

Jawab : Mengaktifkan kembali BPJS yang non aktif membutuhkan peserta untuk terdaftar dalam DTKS. Jika peserta sudah terdaftar dalam DTKS, peserta bisa mendatangi kantor Dinsos P3A untuk pelayanan sesuai dengan persyaratan layanan yang dapat dilihat pada menu Standar Pelayanan pada website ini.

 

  • Bagaimana caranya agar saya bisa menerima bansos?

Jawab : Masyarakat bisa datang ke Nagari untuk Pengusulan Bansos melalui Operator SIKS-NG.

 

  • Bagaimana caranya untuk melaporkan kekerasan yang terjadi di terhadap perempuan dan anak di lingkungan saya?

Jawab : Masyarakat bisa menghubungi Hotline Pengaduan Perlindungan Perempuan dan Anak Kab. Padang Pariaman : 0821-7160-8586. Masyarakat juga bisa langsung mendatangi Kantor Dinsos P3A.

 

  • Apa yang dapat saya lakukan saat menemukan orang terlantar?

Jawab : Masyarakat bisa melaporkan orang terlantar kepada Nagari, Polisi atau juga ke Dinsos P3A agar laporan segera ditindaklanjut.

 

  • Saya membutuhkan KIP untuk kuliah, apa yang harus saya lakukan?

Jawab : Pelajar bisa mendatangi Operator Nagari untuk melakukan pengecekan terdata dalam DTKS. jika belum, Pelajar bisa mengusulkan untuk didata dalam DTKS. Jika sudah, Pelajar bisa mencetak surat keterangan terdaftar DTKS dengan mendatangi kantor Dinsos P3A. Persyaratannya dapat dilihat pada menu Standar Pelayanan pada website ini.

 

  • Bagaimana caranya mendapatkan bantuan karena Bencana?

Jawab : Dinsos P3A sesuai dengan SPM menyediakan bantuan Perlindungan Sosial korban bencana Alam dan Bencana Sosial berupa bahan makanan, sandang, dan logistik, baik bantuan untuk per Kepala Rumah Tangga ataupun Bantuan untuk Dapur Umum. Masyarakat bisa melaporkan kejadian kepada Nagari, Pilar-Pilar Sosial ataupun langsung ke Dinsos P3A. Persyaratannya dapat dilihat pada menu Standar Pelayanan pada website ini.

faq