Breaking News

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Padang Pariaman.

Susunan organisasi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Padang Pariaman adalah sebagai berikut :

  1. a. Kepala Dinas
  2. b. Sekretariat, yang terdiri atas ;
  3.     1. Subag Umum dan Kepegawaian
  4.     2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Keuangan dan Aset
  5.     3. Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
  6. c.  Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, yang terdiri atas ;
  7.     1.Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam
  8.     2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial
  9.     3. Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Jaminan Sosial Keluarga
  10. d. Bidang Rehabilitasi Sosial, yang terdiri atas ;
  11.     1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia
  12.     2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas
  13.     3. Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Rehabilitasi Sosial, Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang
  14. e. Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, yang terdiri atas ;
  15.     1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas
  16.     2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Pemberdayaan Sosial, Penyaluran Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan
  17.     3. Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Kelembagaan, Kepahlawanan dan Restorasi Sosial
  18. f. Bidang Pemberdayaan Perempuan, yang terdiri atas ;
  19.     1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Pemberdayaan  Organisasi  Perempuan dan Pengarusutamaan Gender (PUG)
  20.     2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Data Informasi Gender dan Kualitas Keluarga
  21.     3. Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Pemberdayaan dan Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan
  22. g. Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, yang terdiri atas ;
  23.     1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Perlindungan Perempuan
  24.     2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Perlindungan Anak
  25.     3. Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Pelayanan Pemenuhan Hak Anak

struktur-organisasi