Struktur Organisasi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Padang Pariaman.
Susunan organisasi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Padang Pariaman adalah sebagai berikut :
- a. Kepala Dinas
- b. Sekretariat, yang terdiri atas ;
- 1. Subag Umum dan Kepegawaian
- 2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Keuangan dan Aset
- 3. Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
- c. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, yang terdiri atas ;
- 1.Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam
- 2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial
- 3. Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Jaminan Sosial Keluarga
- d. Bidang Rehabilitasi Sosial, yang terdiri atas ;
- 1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia
- 2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas
- 3. Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Rehabilitasi Sosial, Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang
- e. Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, yang terdiri atas ;
- 1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas
- 2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Pemberdayaan Sosial, Penyaluran Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan
- 3. Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Kelembagaan, Kepahlawanan dan Restorasi Sosial
- f. Bidang Pemberdayaan Perempuan, yang terdiri atas ;
- 1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Pemberdayaan Organisasi Perempuan dan Pengarusutamaan Gender (PUG)
- 2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Data Informasi Gender dan Kualitas Keluarga
- 3. Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Pemberdayaan dan Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan
- g. Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, yang terdiri atas ;
- 1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Perlindungan Perempuan
- 2. Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Perlindungan Anak
- 3. Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Pelayanan Pemenuhan Hak Anak