
Struktur Organisasi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Padang Pariaman.
Susunan organisasi Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Padang Pariaman adalah sebagai berikut :
- a. Kepala Dinas
- b. Sekretariat, yang terdiri atas ;
- 1. Subag Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan
- 2. Subag Keuangan dan Aset
- 3. Subag Umum dan Kepegawaian
- c. Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, yang terdiri atas ;
- 1. Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam
- 2. Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial
- 3. Seksi Jaminan Sosial Keluarga
- d. Bidang Rehabilitasi Sosial, yang terdiri atas ;
- 1. Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia
- 2. Seksi Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas
- 3. Seksi Rehabilitasi Sosial, Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang
- e. Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, yang terdiri atas ;
- 1. Seksi Identifikasi dan Penguatan Kapasitas
- 2. Seksi Pemberdayaan Sosial, Penyaluran Bantuan Stimulan dan Penataan Lingkungan
- 3. Seksi Kelembagaan, Kepahlawanan dan Restorasi Sosial
- f. Bidang Pemberdayaan Perempuan, yang terdiri atas ;
- 1. Seksi Pemberdayaan Organisasi Perempuan dan Pengarusutamaan Gender (PUG)
- 2. Seksi Data Informasi Gender dan Kualitas Keluarga
- 3. Seksi Pemberdayaan dan Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan
- g. Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, yang terdiri atas ;
- 1. Seksi Perlindungan Perempuan
- 2. Seksi Perlindungan Anak
- 3. Seksi Pelayanan Pemenuhan Hak Anak