Breaking News

Uraian Tugas Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Uraian Tugas 


Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Padang Pariaman sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 53 tahun 2016 Tentang Struktur organisasi, tugas dan fungsi perangkat daerah. Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang sosial serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.


Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, perangkat daerah menyelenggarakan fungsi  :
a.    penyusunan perencanaan bidang bidang sosial serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
b.    perumusan kebijakan teknis dibidang bidang sosial serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
c.    penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang bidang sosial serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
d.    pembinaan dan pelaksanaan urusan dibidang bidang sosial serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
e.    pembinaan Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
f.    pelaksana tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan.

 

Uraian tugas dan fungsi masing-masing jabatan sesuai Peraturan Bupati  Nomor 53 tahun 2016 ini adalah sebagai berikut :
a.    Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan sosial dan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi :

1. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyusunan kebijakan strategis dinas;

2. Perumusan kebijakan umum bidang sosial serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;

3. Pengendalian pelaksanaan urusan bidang sosialserta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anakdalam rangka mencapai target kinerja dinas;

4. Pembinaan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

5. Pelaksanaan tugas pembantuan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi;

6. Pembinaan dan pengendalian urusan kesekretariatan, kepegawaian dan rumah tangga dinas;

7. Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan anggaran, administrasi keuangan dan aset;

8. Koordinasi dan kerjasama dengan organisasi perangkat daerah, instansi dan lembaga lainnya serta unsur masyarakat; dan/ atau

9. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

 

b.    Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis yang meliputi perencanaan, keuangan, urusan tata usaha, perlengkapan rumah tangga dan urusan Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada semua unsur di lingkungan Dinas serta membantu kepala dinas dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas bidang-bidang secara terpadu.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi :

1. Pengkoordinasian dan penyusunan program dan anggaran dilingkungan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

2. Pengkoordinasian dan sinkronisasi penyelenggaraan tugas bidang-bidang;

3. Pelaksanaan pengelolaan keuangan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

4. Pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan  penataan barang milik daerah pada dinas diluar pengadaan bangunan;

5. Penyelenggaraan pengelolaan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;

6. Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan masyarakat pada Dinas;

7. Pengelolaan urusan ASN;

8. Penyelenggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakaan pada Dinas;

9. Pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan kinerja Dinas; dan/atau

10. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

c.    Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial

Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang perlindungan sosial terhadap korban bencana alam dan korban bencana sosial,  serta melaksanakan kebijakan jaminan sosial keluarga. 
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai fungsi :

1. Perumusan kebijakan meliputi norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang perlindungan dan jaminan sosial;

2. Pemfasilitasian dan pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan perlindungan dan jaminan sosial, meliputi perlindungan korban bencana alam, perlindungan korban bencana sosial serta pelaksanaan kebijakan teknis jaminan sosial keluarga;

3. Pelaksanaan monitoring dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan perlindungan dan jaminan sosial, meliputi perlindungan korban bencana alam, perlindungan korban bencana sosial serta pelaksanaan kebijakan teknis jaminan sosial keluarga;

4. Pengevaluasian pencapaian target kinerja bidang; dan

5. Pengelolaan sumber daya manajemen dalam pelaksanaan program dan kegiatan perlindungan dan jaminan sosial.

 

d.    Bidang Rehabilitasi Sosial

Bidang Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas melaksanakan kebijakan rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia,  penyandang disabilitas,  tuna sosial serta rehabilitasi sosial korban perdagangan orang. 
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Rehabilitasi Sosial menyelenggarakan fungsi :

1. Perumusan kebijakan meliputi norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang rehabilitasi sosial;

2. Pemfasilitasian dan pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan rehabilitasi sosial,  meliputi rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia,  penyandang disabilitas, rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang;

3. Pelaksanaan monitoring dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan rehabilitasi sosial,  meliputi rehabilitasi sosial anak dan lanjut usia, penyandang disabilitas, rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang;

4. Pengevaluasian pencapaian target kinerja bidang; dan

5. Pengelolaan sumber daya manajemen dalam pelaksanaan program dan kegiatan rehabilitasi sosial;

 

e.    Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin

Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin mempunyai tugas melaksanakan kebijakan identifikasi dan penguatan kapasitas, pemberdayaan masyarakat, penyaluran bantuan stimulan dan penataan lingkungan,  serta melaksanakan kebijakan pemberdayaan kelembagaan, kepahlawanan dan restorasi sosial. 
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin menyelenggarakan fungsi :

1. Perumusan kebijakan meliputi norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin;

2. Pemfasilitasian dan mengkoordinir pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin, meliputi identifikasi dan penguatan kapasitas,  pemberdayaan masyarakat, penyaluran bantuan stimulan dan penataan lingkungan, serta pemberdayaan kelembagaan, kepahlawanan dan restorasi sosial;

3. Penyelenggaraan monitoring dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaansosial dan penanganan fakir miskin,  meliputi identifikasi dan penguatan kapasitas,  pemberdayaan masyarakat, penyaluran bantuan stimulan dan penataan lingkungan, serta pemberdayaan kelembagaan, kepahlawanan dan restorasi sosial;

4. Penyelenggaraan evaluasi pencapaian target kinerja bidang; dan

5. Pelaksanaan pengelolaan sumber daya manajemen dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin.

 

f.       Bidang Pemberdayaan Perempuan

Bidang Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan pemberdayaan organisasi perempuan dan pengarusutamaan gender,  melaksanakan kebijakan data informasi gender dan kualitas keluarga,   serta pemberdayaan dan peningkatan kualitas hidup perempuan. 
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Pemberdayaan Perempuan menyelenggarakan fungsi :

1. Perumusan kebijakan meliputi norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang pemberdayaan perempuan;

2. Pemfasilitasian dan pengkoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan perempuan, meliputi pemberdayaan organisasi perempuan dan pengarusutamaan gender, data informasi gender dan kualitas keluarga, serta pemberdayaan dan peningkatan kualitas hidup perempuan;

3. Pelaksanaan monitoring dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan perempuan, meliputi pemberdayaan organisasi perempuan dan pengarusutamaan gender, data informasi gender dan kualitas keluarga, serta pemberdayaan dan peningkatan kualitas hidup perempuan;

4. Pengevaluasian pencapaian target kinerja bidang; dan

5. Pengelolaan sumber daya manajemen dalam pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan perempuan.

 

g.    Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak

Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak mempunyai tugas melaksanakan kebijakan perlindungan perempuan, perlindungan anak dan kebijakan pelayanan pemenuhan hak anak. 
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak menyelenggarakan fungsi :

1. Perumusan kebijakan meliputi norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang perlindungan perempuan dan anak;

2. Fasilitasi dan mengkoordinir pelaksanaan program dan kegiatan perlindungan perempuan dan anak, meliputi perlindungan perempuan,  perlindungan anak,  serta pelayanan pemenuhan hak anak;

3. Pelaksanaan monitoring dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan perlindungan perempuan dan anak,  meliputi perlindungan perempuan,  perlindungan anak,  serta pelayanan pemenuhan hak anak;

4. Pengevaluasian pencapaian target kinerja bidang; dan

5. Pengelolaan sumber daya manajemen dalam pelaksanaan program dan kegiatan perlindungan perempuan dan anak.

uraian-tugas