Breaking News

INOVASI PERBANKAN

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Mengatur hak-hak dasar manusia, termasuk hak perempuan dan anak. Kasus kekerasan yang terjadi di Padang Pariaman merupakan permasalahan strategis nasional terkait pelanggaran HAM pada Anak dan Perempuan pada level makro yang harus diselesaikan secara bersama-sama baik Pemerintah, Tokoh Agama, dan Masyarakat setempat. Dibutuhkan kepedulian seluruh lapisan masyarakat untuk mengawasi lingkungan sekitarnya dan melaporkan setiap tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan terdekat kepada pihak terkait seperti kepolisian dan tek terkecuali Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Untuk memfasilitasi ini, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan terobosan baru yaitu sebuah Inovasi bernama PERBANKAN (Perlindungan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak). Inovasi ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mempercepat respon kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Berdasarkan data primer Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, setidaknya terdapat 91 kasus kekerasan pada Perempuan dan Anak yang terjadi di wilayah Pemerintah Kab. Padang Pariaman pada Tahun 2023. Dengan adanya inovasi PERBANKAN ini masyarakat bisa menyampaikan keluhan mereka kepada pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar permasalah mereka bisa diatasi dan ditindak lanjuti dengan cepat. Dalam pelayanan inovasi ini, masyarakat bias mendapatkan pelayanan yang efektif untuk korban kekerasan dan masyarakat yang melaporkan kekerasan tanpa harus datang ke kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Padang Pariaman untuk memberikan pengaduan dan penjelasan terkait kasus kekerasan yang terjadi pada diri korban ataupun kasus kekerasan yang ada di lingkungan masyarakat. Setelah menghubungi call center/hotline pengaduan PPA Kab. Padang Pariaman :

Instagram : @dinsosp3a.padangpariaman

Facebook : Dinsos Ppa PdgPrm

Email : dinsosp3a@padangpariamankab.go.id atau linjamsosdinsosp3a@gmail.com

WhatsApp : 0831 6199 2501 (khusus pesan)

Hotline : 0821 7160 8586

konsultasi_perbankan