Chambers (Nasikun, 2001) mengatakan bahwa kemiskinan merupakan integrated concept dengan lima dimensi, yaitu:
1) kemiskinan (proper),
2) ketidakberdayaan (powerless),
3) kerentanan menghadapi situasi darurat (state of emergency),
4) ketergantungan (dependence), dan
5) keterasingan (isolation) baik secara geografis maupun sosiologis.
Kemiskinan dapat dibagi dalam empat bentuk, yaitu:
a. Kemiskinan absolut;
b. Kemiskinan relatif;
c. Kemiskinan kultural;
d. Kemiskinan struktural.
Kemiskinan juga dapat dibedakan menjadi dua jenis (Mas’oed, 1997) yaitu :
a. Kemiskinan alamiah berkaitan dengan kelangkaan sumber daya alam dan prasarana umum, serta keadaan tanah yang tandus.
b. Kemiskinan buatan lebih banyak diakibatkan oleh sistem modernisasi atau pembangunan yang membuat masyarakat tidak dapat menguasai sumber daya, sarana, dan fasilitas ekonomi yang ada secara merata.
Selain itu pada penelitian Rodriguez Oreggia, et al. (2012), bencana alam (natural disaster) memiliki hubungan positif dan signifikan dengan tingkat kemiskinan. Studi ini juga menunjukkan bahwa guncangan di suatu wilayah dapat berdampak pada kemiskinan di wilayah tersebut, serta terjadinya banjir dan kekeringan juga memengaruhi secara signifikan terhadap kemiskinan.
Keluarga yang memiliki unsur 12 Pemerlu Atensi Sosial (12 PAS) seringkali merupakan keluarga yang berada dalam kemiskinan. Tidak jarang keluarga ini membutuhkan bantuan dalam hal administrasi, hingga penyelenggaraan jenazah saat salah satu anggota keluarga mereka meninggal dunia, baik akibat bencana, ataupun kejadian tidak lazim lainnya.
Inovasi ini merupakan inovasi yang menyinggung isu strategis yaitu Penanganan Kemiskinan dengan bantuan Perlindungan sosial untuk keluarga 12 PAS. Keluarga yang berada dalam kemiskinan menjadi semakin rentan saat salah satu anggota keluarganya meninggal dunia, terutama jika yang meninggal adalah kepala keluarga. Dinas Sosial P3A hadir dalam Penyedian Aksesibilitas yaitu layanan yang diberikan kepada ahli waris berupa fasilitasi proses administrasi, pemulihan dan penguatan sosial berupa serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat, serta santunan untuk ahli waris.