Beranda Peta Situs Kontak
Logo Pemkab
Dinas Sosial Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman
← Kembali ke Beranda
Pelayanan Publik 🕒 06 Aug 2026 Dibaca: 156 kali

PENGELOLA PENGADUAN MASYARAKAT

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Padang Pariaman menetapkan Tim Petugas Pengaduan Masyarakat Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2026. Adapun Tugas dan Tanggung Jawab Tim Petugas Pengaduan Masyarakat di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2026 sebagaimana Diktum Pertama Keputusan ini adalah sebagai berikut :

  • Menerima pengaduan dari masyarakat dan mencatat jenis pengaduan pada buku kendali pengaduan.

  • Memberikan Layanan Konsultasi pengaduan secara optimal kepada Masayarakat

  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Padang Pariaman.

Tim Petugas Pengaduan Masyarakat Pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan AnaknKabupaten Padang Pariaman Tahun 2026

NO

NAMA

JABATAN

KEDUDUKAN DALAM TIM

1.

SUHATMAN, S.Pd., M.Si

SEKRETARIS

Penanggung Jawab

2.

RIO ALFIAN, S.STP., M.I.Kom

KABID LINJAMSOS

Ketua Pengelola Pengaduan

3.

MEDI HENDRA, S.Pd.I., MA

KABID DAYASOS PFM

Pengelola Pengaduan Bidang Dayasos PFM

4.

DARMADI, S.Sos., MM

KABID REHSOS

Pengelola Pengaduan Bidang Rehsos

5.

ARDIMAN, S.Sos.

PLT. KEPALA UPTD PPA

Pengelola Pengaduan UPTD PPA

6.

Ns. EDRALINA, S.Kep, MM

KABID PP

Pengelola Pengaduan Bidang PP

7.

RAHMI AULIA, S.Sos.

ANALIS DAMPAK SOSIAL

Pengelola Website

8.

NURZIMILAH, SE

FUNGSIONAL PERENCANA

Pengelola Media Sosial

Tata Cara Dan Mekanisme Layanan Pengaduan Masyarakat Pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2026

TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN

KELENGKAPAN PENGADUAN

TUGAS DAN FUNGSI PETUGAS PADA PROSES PENANGANAN PENGADUAN

  1. Langsung Melalui Front Office

Data dan Fakta yang mendukung

  1. Petugas menerima pengaduan yang disampaikan.

  2. Petugas menjawab pertanyaan pengaduan atau akan meminta kelengkapan data yang diperlukan jika pengguna tidak melampirkan data.

  3. Jika petugas tidak dapat menyelesaikan pengaduan tersebut, maka akan diteruskan kepada pengelola pengaduan pada bidang terkait.

  4. Pengelola Pengaduan Bidang akan mengkaji dan memproses pengaduan, kemudian menyampaikan hasil dari pengaduan.

  1. Melalui E-Mail

  1. Melalui WhatsApp

  1. Melalui Hotline Pengaduan PPA

  1. Melalui Media Sosial (Instagram dan Facebook)

  1. Melalui Website

-

Agenda Kegiatan

Tidak ada agenda terdekat.

Aksesibilitas

Silakan laporkan Keluhan Anda Ke Lapor Ajo