Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Padang Pariaman menetapkan Tim Petugas Pengaduan Masyarakat Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2026. Adapun Tugas dan Tanggung Jawab Tim Petugas Pengaduan Masyarakat di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2026 sebagaimana Diktum Pertama Keputusan ini adalah sebagai berikut :
Menerima pengaduan dari masyarakat dan mencatat jenis pengaduan pada buku kendali pengaduan.
Memberikan Layanan Konsultasi pengaduan secara optimal kepada Masayarakat
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Padang Pariaman.
Tim Petugas Pengaduan Masyarakat Pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan AnaknKabupaten Padang Pariaman Tahun 2026
NO | NAMA | JABATAN | KEDUDUKAN DALAM TIM |
1. | SUHATMAN, S.Pd., M.Si | SEKRETARIS | Penanggung Jawab |
2. | RIO ALFIAN, S.STP., M.I.Kom | KABID LINJAMSOS | Ketua Pengelola Pengaduan |
3. | MEDI HENDRA, S.Pd.I., MA | KABID DAYASOS PFM | Pengelola Pengaduan Bidang Dayasos PFM |
4. | DARMADI, S.Sos., MM | KABID REHSOS | Pengelola Pengaduan Bidang Rehsos |
5. | ARDIMAN, S.Sos. | PLT. KEPALA UPTD PPA | Pengelola Pengaduan UPTD PPA |
6. | Ns. EDRALINA, S.Kep, MM | KABID PP | Pengelola Pengaduan Bidang PP |
7. | RAHMI AULIA, S.Sos. | ANALIS DAMPAK SOSIAL | Pengelola Website |
8. | NURZIMILAH, SE | FUNGSIONAL PERENCANA | Pengelola Media Sosial |
Tata Cara Dan Mekanisme Layanan Pengaduan Masyarakat Pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2026
TATA CARA PENANGANAN PENGADUAN | KELENGKAPAN PENGADUAN | TUGAS DAN FUNGSI PETUGAS PADA PROSES PENANGANAN PENGADUAN |
| Data dan Fakta yang mendukung |
|
| ||
| ||
| ||
| ||
|
-