Kabupaten Padang Pariaman memiliki tantangan geografis yang luas dan jumlah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang tersebar di 103 Nagari. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Padang Pariaman memiliki tugas menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), yang meliputi anak terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas, korban bencana sosial, perempuan dan anak yang memerlukan perlindungan, fakir miskin, gelandangan, pengemis, Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), serta kelompok rentan lainnya. Selama ini, asesmen dan pemantauan lansia, anak terlantar, dan disabilitas masih berjalan dengan lambat.
Melalui inovasi SI-MANJANGUAK DIGITAL, Dinas Sosial P3A Kabupaten Padang Pariaman berkomitmen untuk mentransformasi sistem rehabilitasi sosial dari manual menjadi berbasis data real-time. Dengan mengintegrasikan peran Bundo Kanduang sebagai verifikator lapangan, target utama Inovasi ini adalah mencapai Zero Undetected PPKS, di mana tidak ada lagi lansia atau anak terlantar yang tidak terdata dan tidak tersentuh layanan pemerintah di seluruh wilayah Nagari."
Inovasi ini mengubah pola kerja dari "menunggu laporan" menjadi "menjemput kabar" dengan menggerakkan mesin sosial terkecil di Padang Pariaman.